Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai pelaksanaan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector (DC) atau penagih utang diakui secara hukum. Perusahaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu proses penagihan utang.
Namun, dalam melakukan penagihan utang, DC perlu mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti memperhatikan jam untuk menagih utang kepada debitur, menyertakan surat penugasan, membawa catatan tertulis yang rinci, dan dilarang menagih debitur di alamat lain.
Baca Selengkapnya: Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol? Ini Dia Jawabannya
(Dani Jumadil Akhir)