Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan Inkrah, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |09:49 WIB
Putusan Inkrah, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak
Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Keberadaan pasal 44A dan pasal 44B UU KUP tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan berupa kurungan atau penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian penyidikan atas tindak pidana perpajakan. Diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam penyelesaian penyidikan tindak pidana perpajakan, negara dapat memperolah pemulihan kerugian negara secara maksimal. Selain itu, pelaksanaan ketentuan penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan rasa jeri bagi wajib pajak sehingga wajib pajak menjadi lebih sadar dan memahami konsekuensi dari setiap niat atau tindakan terkait kewajiban perpajakannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement