Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenakan Biaya di Transaksi QRIS, Pedagang Kena Sanksi!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |20:24 WIB
Kenakan Biaya di Transaksi QRIS, Pedagang Kena Sanksi!
Tidak Ada Pengenaan Biaya Admin pada Transaksi QRIS. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan merchant yang menggunakan sistem pembayaran QRIS dilarang menambah biaya administrasi kepada pengguna. Bila hal ini dilakukan, merchat dikenaik sanksi.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan, hal tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

"Jika ada pelanggaran, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP), dan sanksi dapat dikenakan, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant tersebut," jelas Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).

Dia juga menekankan bahwa selama ini, QRIS berfungsi sebagai pendorong daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah dan sektor informal.

BI mencatat, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.

Pengguna QRIS saat ini juga mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

"Pertumbuhan sektor yang paling signifikan berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen," ungkapnya.

Dengan pertumbuhan yang signifikan dan regulasi yang ketat, Bank Indonesia berharap bahwa sistem pembayaran QRIS akan semakin diperluas dan diadopsi oleh lebih banyak masyarakat, mendorong inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan mulai 1 Desember 2024 akan ada penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ungkap Perry.

Penerapan QRIS 0% untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan, penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu di merchant Usaha Mikro (UMI), efektif 1 Desember 2024.

Menurut Perry, kebijakan QRIS tersebut bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujar Perry.

Perry mencatat bahwa transaksi QRIS terus tumbuh pesat, meningkat sebesar 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement