Pada saat dirinya ditangkap tahun 2021 lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu mengungkapkan jika Siskaeee mendapat penghasilan hingga Rp2 miliar dari industri tersebut.
"Adapun, pendapatan kotor tersangka (Siskaeee) selama memiliki akun konten berbayar sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021 154.013.73 Dollar Amerika atau setara lebih dari Rp2,19 miliar. Sementara, untuk pendapatan bersihnya yakni sejumlah 123.205.30 Dollar Amerika atau setara lebih dari Rp1,75 miliar," kata Roberto Pasaribu pada 2021.
Setelah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengaku kapok dan berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi.
(Dani Jumadil Akhir)