“Kemnaker juga meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” katanya.
Terakhir, Indah juga memberikan himbauan kepada Serikat Pekerja yang tergabung di PT Sritex, untuk tetap menjaga situasi kondusifitas. Hal ini diungkapkan Indah lantaran menurutnya, manajemen PT Sritex tengah berupaya mengambil solusi yang berkeadilan dari kedua belah pihak.
“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tutur Indah.
Sementara itu, Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” jelas Ristadi kepada MPI saat dihubungi.
Ristadi mengatakan, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutup Ristadi.
(Taufik Fajar)