Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Pahami Pajak Alat Berat di Jakarta, Bagaimana Ketentuannya?

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |13:41 WIB
Yuk Pahami Pajak Alat Berat di Jakarta, Bagaimana Ketentuannya?
Ilustrasi Pajak Alat Berat. (Foto: dok freepik)
A
A
A

Morris Danny juga menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut. 

“Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.

Lebih jauh Morris Danny membeberkan terkait wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana pajak terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.

“Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.

Untuk itu, yuk sama-sama menerapkan peraturan Pajak Alat Berat ini demi membangun Jakarta yang semakin maju dan berkembang.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement