Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Pahami Pajak Alat Berat di Jakarta, Bagaimana Ketentuannya?

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |13:41 WIB
Yuk Pahami Pajak Alat Berat di Jakarta, Bagaimana Ketentuannya?
Ilustrasi Pajak Alat Berat. (Foto: dok freepik)
A
A
A

Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. 

Mengulik Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:

Dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat

Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement