Diketahui, Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi memastikan status PNS Kemenko Marves tetap berlaku. Bahkan, hak-haknya juga masih diberikan.
"Hak dan status para PNS di Kemenko Marves akan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, dia menegaskan, tim dari Kemenko Marves juga akan terus berkomunikasi erat dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, hingga Kemenko-Kemenko baru. Hal ini dilakukan agar pemindahan PNS dari Kemenko Marves menuju Kemenko baru berjalan lancar.
"Kemenko-Kemenko baru termasuk Kemenko Pangan dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, guna memastikan transisi yang berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik," kata dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.