Sejalan dengan itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam pengarahannya memaparkan bahwa kecelakaan angkutan orang (bus) menyumbang sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi.
"Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada bulan Januari hingga September tahun 2024 sebanyak 866. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada tahun 2024," tambahnya.
Adapun sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol.
"Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan sudah tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengemudi angkutan umum, dan masih banyak aturan lainnya. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)