Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyebab Penetapan UMP 2025 Bakal Naik 8-10%

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |11:52 WIB
Penyebab Penetapan UMP 2025 Bakal Naik 8-10%
Penyebab penetapan UMP 2025 naik hingga 10% (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 8–10%. Hal ini berdasarkan tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa rendahnya kenaikan upah selama lima tahun terakhir berdampak negatif pada daya beli buruh, terutama karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga barang.

Menurut Iqbal, selama tiga tahun pertama dari lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan, sementara harga barang meningkat rata-rata 3% per tahun. “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri (upah naik) 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Pada dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%, di bawah angka inflasi yang mencapai 2,8%, sehingga daya beli buruh semakin tergerus. KSPI juga menyoroti rendahnya daya beli yang terlihat dari penurunan harga barang dan jasa (deflasi) dalam lima bulan terakhir sebagai akibat dari stagnasi upah.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar kenaikan UMP 2025 tetap mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kondisi ekonomi nasional dan tekanan pada industri padat karya perlu dipertimbangkan. “Kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Perkiraan Kenaikan UMP 2025 Berdasarkan Ekonom

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memprediksi bahwa pemerintah akan menetapkan kenaikan UMP rata-rata sebesar 2,7%–3,8%, Menurut Josua, pemerintah kemungkinan besar akan menggunakan formula yang sama seperti tahun sebelumnya dalam menghitung UMP 2025, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi tenaga kerja di tiap daerah.

Sejumlah daerah diprediksi akan mengalami kenaikan UMP lebih tinggi, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, yang diperkirakan memiliki pertumbuhan antara 3,3% hingga 5,9%. Maluku dan Papua juga diprediksi mengalami kenaikan hingga 7,8%, didorong oleh pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang stabil. Menurut ekonom, pemerintah kemungkinan akan menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 2,7%–3,8% dengan menggunakan formula yang sama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement