Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divestasi 10% Saham Freeport Mandek, MIND ID Punya Uang?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |12:59 WIB
Divestasi 10% Saham Freeport Mandek, MIND ID Punya Uang?
Divestasi 10% Saham Freeport Mandek (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID dan Freeport McMoran (FCX) belum menemui kesepakatan perihal rencana divestasi tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Padahal, divestasi 10% saham PTFI menjadi salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang berakhir pada 2041.

Saat ini MIND ID mempunyai 51,23% saham di PTFI, sementara sisanya masih dipegang Freeport McMoran alias 48,76%. Jika divestasi berhasil, maka kepemilikan saham bertambah menjadi 61%.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo mengatakan, langkah divestasi tambahan atas 10% saham PTFI masih terlalu dini untuk dibahas. Lantaran, IUPK Freeport berakhir di 2041.

Selain itu, belum ada keputusan apakah Freeport McMoran bakal melanjutkan operasionalnya melalui Freeport Indonesia.

"Jadi kalau nanya 10% itu nanti untuk setelah 2040. Bukan sekarang, yang sekarang tetap 51% (saham) MIND ID. 48% sekiannya Freeport. Yang untuk tambahan 10% itu nanti untuk perpanjangan,” ujar Dilo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

“Pertanyaannya dulu nih, mau diperpanjang atau enggak? Pertanyaannya jangan itu, siapkan MIND ID kalau misalnya diperpanjang MIND ID sendiri?,” sambungnya.

Lalu apakah MIND ID punya uang?

Proses divestasi saham PTFI 10% mengikuti situasi transisi pemerintahan Indonesia. MIND ID memastikan anggarannya sudah siap.

"Lihat perkembangan. Kalau disuruh beli, nambah kapasitasnya MIND ID ada saja, tinggal kita lihat ini kan transisi pemerintahan kebijakannya seperti apa. Ya kan bisa dilihat dari laba MIND ID sama kemampuan kita, rasanya punya kapasitas (membeli 10 persen saham PTFI)," kata Dilo saat ditemui di Sarinah, Selasa (15/10/2024).

Penjelasan Freeport McMoran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir. Sebelumnya, perusahaan hanya bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir.

Dalam laporannya, FCX mengakui bahwa PTFI berhak mengajukan IUPK setelah 2041 apabila memenuhi persyaratan.

Pertama, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter tembaga yang telah memasuki tahap operasional.

Kedua, kepemilikan dalam negeri minimal 51% saham PTFI dan perjanjian untuk tambahan kepemilikan sebesar 10% melalui MIND ID serta komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas smelter, sebagaimana yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Permohonan perpanjangan dapat diajukan setiap saat hingga satu tahun sebelum berakhirnya izin usaha pertambangan khusus saat ini. Adapun, PTFI saat ini sedang mempersiapkan pengajuan permohonannya.

"Perpanjangan akan menciptakan kesinambungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik," tulis Freeport Mcmoran dalam Laporan Keuangan Kuartal III/2023.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement