JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sudah mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Buruh sudah meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%.
Namun, para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Nantinya, besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas UMP 2025.
“Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).
Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU. Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum, tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.
“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur dia.
Permintaan Buruh
Di sisi lain, Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta naik sebesar 10 persen pada 2025 menjadi Rp5,5 juta dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.
Hal itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso seusai menemui Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
"Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta. Kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%," kata Winarso kepada wartawan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menghormati buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Ini kan penetapan menjelang UMP (Upah Minimun Provinsi). Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya, misal, lewat unjuk rasa," kata Teguh kepada pers di Balai Kota, Rabu.
Teguh menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang ikut demonstrasi tersebut. Dia menilai, demo yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari relatif berjalan dengan baik dan terkendali.
"Aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka. Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan," kata Teguh.
Di sisi lain, UMP 2024 sudah naik, namun kenaikannya variasi, dari 1% hingga 7% di masing-masing provinsi.
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia:
1. Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatera Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatera Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatera Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616 (naik 2,53 persen)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
36. Papua Pegunungan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
(Dani Jumadil Akhir)