Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah iPhone 16, Produk Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |19:55 WIB
Setelah iPhone 16, Produk Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia
Produk Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Engadget)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini karena produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Selain iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google yaitu Google Pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yg sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di indonesia," ujarnya Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di gedung Kemenperin, Kamis (31/10/2024).

Febri menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenperin, jumlah produk Google Pixel yang masuk sepanjang tahun 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.

Dia menyampaikan, produk Google Pixel yang tidak memiliki TKDN ini masuk dari awal Januari 2024 hingga Oktober. Untuk itu, Ferbri menghimbau agar masyarkat tidak memperjualbelikan produk tersebut.

"Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembagaatau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," kata Febri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement