JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara tentang nasibnya usai dinyatakan pailit. Sritex mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah yang ada dan menegaskan bahwa usaha akan tetap berjalan dengan normal.
Pemerintah turut mengerahkan bantuan atas putusan pailit yang menimpa PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Menurut Presiden Prabowo Sritex merupakan salah satu padat karya yang harus diselamatkan.
Usai dikatakan pailit, Prabowo bersama para menteri melakukan pertemuan untuk berbincang mengenai keberlanjutan bisnis Sritex.
"Tadi rapat dengan bapak presiden, yang pertama tentu beliau ingin update mengenai situasi terkini mengenai situasi industri tekstil, salah satunya Sritex dan arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut adalah 7 fakta nasib Sritex usai pailit yang dirangkum Okezone, Sabtu (2/11/2024):
1. Diselamatkan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada menteri di Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang pailit akibat tidak bisa bayar utang.
Yassierli mengungkapkan salah satu alasannya karena di awal pemerintahan Prabowo sebagai Presiden ingin memberikan awalan yang baik. Alasan lainnya karena Sritex merupakan padat karya.
"Itu salah satu tentu (padat karya). Temen-temen juga paham kita ini berada di awal pemerintahan. Tentu kita ingin starting-nya ini baik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024)
Selain ingin memberikan awalan yang baik, kata Yassierli, untuk memberikan sinyal kepada para perusahaan bahwa pemerintah hadir.
"Dan kita ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir. Dan tidak akan membiarkan isu macam-macam
2. Ajukan Kasasi
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.
Mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.
"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.
"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," katanya.
3. Tidak Ada PHK Pekerja
Pria yang kerap dikenal dengan panggilan Noel itu menemui para pekerja PT Sritex, dirinya mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja disana. Ia mengatakannya secara lantang saat kalimat terakhir dalam pidatonya di lokasi.
"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex," kata Noel disambut pecah tangis para pekerja, Selasa (29/10/2024).
Noel menyatakan bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut PHK sebagai hal tabu.
"Kalau di luar, PHK menjadi momok atau monster menakutkan bagi pekerja, tapi bagi pekerja Sritex PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya," ujarnya dikutip dari keterangan resminya.
4. Diperbolehkan impor dan ekspor
Airlangga menambahkan, selain itu Sritex diperbolehkan untuk melakukan impor dan ekspor. Hal tersebut dilakukan agar produksi pada Sritex tidak terhenti.
"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," katanya.
Sedangkan untuk penyelamatan tenaga kerja di tengah kasus pailit, Airlangga menyebut bahwa dengan berproduksi para pekerja akan tetap bekerja. "Dengan berproduksi tenaga kerja masih bekerja," ujarnya.
5. Suspensi dari BEI
Dengan menyandang status pailit, maka ‘pekerjaan rumah’ SRIL kian bertambah untuk menghindari delisting, selain karena kewajiban membayar bunga dan pokok surat utang.
Kondisi pailit, oleh BEI, juga dinilai merupakan cerminan ketidakpastian atas kelangsungan usaha.
“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek hari Senin, 28 Oktober 2024,” demikian isi surat BEI, Senin (28/10/2024).
Sebagai pengingat, Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya telah menggembok saham SRIL sejak 18 Mei 2021 di seluruh pasar imbas hal tersebut.
Apabila dihitung, maka per 29 Oktober hari ini, suspensi SRIL masuk bulan ke-41, sebuah kondisi di mana telah memenuhi syarat delisting, sesuai aturan bursa.
6. Isu Bakal Dijadikan BUMN
Di tengah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan, mencuat kabar bahwa perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu bakal dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati kabar ini belum ditanggapi atau dibantah oleh Kementerian BUMN.
MNC Portal sudah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, namun belum juga mendapat respon.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus, dikutip Selasa (29/10/2024).
“Walaupun nantinya misalkan diakuisisi ini benar? Ya karena kan secara legal hanya bisa begitu, saya sependapat itu untuk dibantu begitu ya. Kalau misalnya ini menjadikan BUMN, ini kan pertama dalam sejarah untuk penyelamatan,” ujar EkonomInstitute for Development of Economics and Finance (Indef) ITauhid ketika dihubungi MNC Portal.
7. Tidak Ada Opsi Bailout dalam Penyelamatan
Skema penyelamatan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) masih dibahas. Pemerintah memastikan tidak ada opsi bailout atau pemberian dana talangan kepada Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang karena tidak sanggup membayar utang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak ada bailout atau dana talangan dalam skema penyelamatan Sritex.
"Kami tidak bicara soal bailout atau yang lain-lain. Itu dua jalur penyelesaian yang berbeda. Kalau masalah hukumnya di kasasi menang, skemanya nanti seperti apa, kalau Sritex kalah kasasi hingga PK, langkahnya akan berbeda nanti. Tetapi belum bisa saya sampaikan. Yang pasti, pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukumnya," kata Menperin, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Menperin menyebut, nantinya skema yang akan diambil adalah bagaimana membuat Sritex tetap bisa beroperasi dan mengeluarkan hasil produksinya dari pabrik. Menurutnya, ini penting dilakukan untuk menjaga nama baik Sritex di pasar dunia.
(Feby Novalius)