JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Untuk Diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016. Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Berikut ini 5 fakta Tom Lembong dalam jeratan kasus korupsi, yang telah dirangkum Okezone, Minggu (3/11/2024):
1. 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Tom Lembong Trikasih (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat jumpa media, Rabu (30/10/2024).
2. KPK Usut Tuntas Korupsi Tom Lembong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu jika diminta untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut kasus tersebut melalui support data. Selain itu, KPK pun siap jika diminta untuk membeberkan aset Tom Lembong melalui LHKPN.
"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," ucap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantor Dewan KPK, Kamis (30/10/2024).