Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Peredaran Rokok Ilegal di RI Bisa Kian Marak

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |15:59 WIB
Waspada! Peredaran Rokok Ilegal di RI Bisa Kian Marak
Waspada! Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Meningkat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dibatalkan. Pasalnya ada dampak besar terhadap industri hasil tembakau serta ekosistem bila aturan tersebut dilakukan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menggarisbawahi perumusan wacana kebijakan seharusnya berbasis data dan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun, nyatanya proses perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Permenkes tidak memilki kajian yang mendalam serta tidak melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait di sektor tembakau.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan banyak pihak, mulai dari petani, pekerja, hingga toko kelontong kecil yang bergantung pada penjualan rokok untuk menggerakan usahanya. “Bagaimana nasib toko kelontong yang menjadi mata pencaharian utama pedagang kecil jika aturan ini disahkan? Bisa terdampak serius jika kebijakan ini disahkan,” ujar Adik dalam diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru” di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menekan industri hasil tembakau secara serampangan melalui berbagai kebijakan tanpa adanya kajian solid. Belum selesai dengan PP 28/2024, muncul lagi rencana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes. Padahal, selama ini pihaknya kerap memberikan pelatihan tentang pentingnya branding bagi pelaku usaha.

“Karena brand bukan sekadar identitas, tetapi juga alat untuk mencegah pemalsuan. Tanpa identitas merek yang jelas, potensi pemalsuan produk meningkat dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang justru akan merugikan pemerintah dan masyarakat,” bebernya, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, juga memberikan pandangan serupa terhadap penerapan Rancangan Permenkes terkait rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Dia menilai, kebijakan tersebut perlu dibatalkan karena berdampak besar bagi pedagang pasar. Regulasi ini, menurut Mujiburrohman, dapat mendorong peredaran rokok ilegal di pasar tradisional, yang pada akhirnya justru akan menurunkan omzet pedagang.

Saat ini, pendapatan pedagang sudah menurun akibat downtrading, yaitu peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah. Ditambah dengan potensi masuknya rokok ilegal, pedagang semakin khawatir omzet mereka akan turun lebih jauh.

Tidak hanya itu, Mujiburrohman menambahkan bahwa pedagang pasar belum dilibatkan dalam perumusan aturan ini. Ia pun mengusulkan agar regulasi tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan tujuan-tujuan yang diemban oleh kementerian terkait. Menurutnya, Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan memiliki peran yang berseberangan, tetapi saling melengkapi.

“Di satu sisi, Kementerian Kesehatan bertugas menjaga kesehatan masyarakat, sementara Kementerian Keuangan membutuhkan pendapatan untuk APBN. Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini justru akan mempermudah pemalsuan dan distribusi yang tak terkontrol. Rokok ilegal makin banyak dan tujuan kesehatan Kemenkes juga tidak tercapai,” paparnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement