JAKARTA – Apakah Pinjol legal boleh sebar data? Masyarakat masih dibuat resah dengan penyebaran data pribadi yang dilakukan oknum pinjol baik legal maupun ilegal. Lantas, apakah pinjol legal boleh sebar data? ini dia jawabannya.
Pinjaman online atau pinjol masih menjadi jalan pintas masyarakat dalam memperoleh dana segar. Limit uang yang tinggi, persyaratan yang relatif mudah dan proses yang sangat cepat menjadi faktor utama masyarakat menggunakan layanan ini.
Namun yang sangat disayangkan, masyarakat kerap abai dengan resiko berbahaya dari pinjaman online. Salah satu yang paling berbahaya adalah penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum pinjol.
Biasanya, data pribadi akan disebar saat pengguna mengalami gagal bayar. Kadang pula, aksi ini dilakukan sebagai ancaman agar debitur segera membayar cicilan pinjamannya.
Saat data disebar, maka resiko berbahaya lainnya dapat menimpa pengguna. Mulai dari reputasi yang hancur, data yang disalahgunakan dan berbagai resiko berbahaya lain.
Perilaku penyebaran data pribadi umumnya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun belakangan ini, ada pula layanan pinjol legal yang melakukan aksi serupa untuk menagih hutang penggunanya.
Lantas apakah pinjol legal boleh sebar data? jawabannya tentu tidak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online) harus berbadan hukum (legal). Didalamnya juga dijelaskan bahwa layanan pinjol legal harus menerapkan prinsip perlindungan pengguna dengan salah satunya adalah menjaga privasi dan keamanan data.
Selain itu, aturan tentang sebar data juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Pasal 8 Ayat (1). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik termasuk pinjaman online wajib menghormati data pribadi yang bersifat privasi.
Satu lagi, informasi seputar boleh atau tidaknya layanan pinjol legal melakukan sebar data diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dijelaskan bahwa layanan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan pinjaman online sebagai cara instan mendapat pinjaman uang, sangat disarankan untuk membaca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, resiko sebar data yang dilakukan pinjol legal maupun ilegal dapat diminimalisir.
(Taufik Fajar)