Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Begini Ketentuannya!

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Senin, 11 November 2024 |21:24 WIB
Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Begini Ketentuannya!
Blacklist Pinjol (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Berapa lama blacklist pinjol hilang? Begini ketentuannya. Gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu penyebab Anda masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking. Lalu berapa lama blacklist pinjol hilang?

Untuk menghapus status blacklist atau "memutihkan" BI Checking membutuhkan waktu yang cukup lama. Syarat utama yang perlu dipenuhi adalah melunasi semua utang yang ada terlebih dahulu.

Setelah melunasi utang, Anda akan memerlukan waktu sekitar 2-3 bulan untuk proses pemutihan agar status kredit Anda benar-benar bersih dan lepas dari blacklist tersebut.

Proses pemutihan adalah satu satunya cara untuk membersihkan BI Checking. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan pemutihan:

1. Lunasi Semua Utang

Untuk menghapus namamu dari daftar hitam SLIK OJK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua utang yang belum dibayar. Meskipun sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tetap tidak akan bersih jika utang-utang tersebut belum dilunasi. Selain utang ke bank, pastikan untuk menyelesaikan juga kewajiban utang ke lembaga keuangan lain, karena semuanya akan dihitung dalam SLIK OJK.

2. Cek BI Checking Secara Berkala

Setelah melunasi seluruh utang yang tertunggak, kamu bisa mulai mengecek status BI Checking secara rutin. Proses pengecekan ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id. Jangan lupa untuk meminta surat keterangan pelunasan dari bank sebagai bukti setelah membayar utang-utang tersebut.

Kunjungi Kantor OJK

Setelah memperoleh surat keterangan lunas dari bank, kamu bisa mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi bahwa utang tersebut sudah dilunasi. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit.

Setelah proses pemutihan selesai dan nama Anda bersih dari blacklist BI Checking, Anda bisa kembali mengajukan pinjaman atau kredit. Yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan bukti-bukti pelunasan utang sebagai syarat.

Cara Cek BI Checking:

Kunjungi situs web idebku.ojk.go.id

Pilih menu pendaftaran

Isi data yang diminta, seperti identitas diri, KTP, alamat email, nomor telepon, dan informasi lainnya

Klik tombol 'Selanjutnya'

Pilih opsi ‘Ajukan Permohonan’

OJK akan memproses permohonan Anda dalam waktu maksimal satu hari dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar.

Berikut adalah jenis-jenis pinjaman yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK:

Kredit Tanpa Agunan

Kredit Pemilikan Rumah

Kartu Kredit

Kredit Kendaraan Bermotor

Pinjaman Koperasi

Paylater (kredit konsumsi)

Pinjaman Online

Secara umum, setiap pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan atau lembaga keuangan resmi pasti akan melalui proses pengecekan BI Checking.

Pinjol dapat masuk dalam blacklist BI Checking karena masalah utang yang belum terselesaikan, seperti gagal bayar (galbay) pada beberapa pinjol legal yang masih belum dibayar hingga sekarang. Kondisi ini akan menyebabkan pengajuan pinjaman atau kredit barang di lembaga keuangan lainnya ditolak, karena skor kredit Anda tercatat buruk.

Oleh karena itu, penting untuk tidak menganggap remeh proses pengajuan kredit atau pinjaman di lembaga keuangan mana pun.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement