Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak Bayar Denda Rp7 Miliar, Kejari Hentikan Penuntutan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 18 November 2024 |10:39 WIB
Wajib Pajak Bayar Denda Rp7 Miliar, Kejari Hentikan Penuntutan
Kejari Jaksel Hentikan Penuntutan (Foto: Okezone)
A
A
A

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan bahwa setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga sangat menyayangkan apabila sampai harus mendapat sanksi pidana.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement