Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2024 |15:24 WIB
DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III di 2025
DJP Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid III. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.

Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement