JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejalan dengan telah diluncurkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Senin (25/11/2024).
"Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM ini yang merupakan amanah daripada UU P2SK dan kita harapkan POJK yang terbit nanti akan semakin memperkuat kita dalam bagaimana mengembangkan LKM ke depan," kata Agusman.
Menurut Agusman, pengembangan LKM ini adalah proses dari UU No 1 tahun 2013 alias butuh waktu 11 tahun untuk terjadinya Roadmap saat ini yang dipicu oleh UU P2SK.
"Dengan diterbitkannya UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK pengaturan dan pengawasan LKM semakin jelas bagaimana harus ditata termasuk dijelaskan di dalamnya kategorisasi dari LKM nanti sesuai UU dan nanti kami buat POJK nya, nanti akan ada LKM skala usaha kecil, menengah, dan besar," jelas Agusman.
Berdasarkan data OJK, saat ini sudah ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah. Adapun realisasi pembiayaan dari LKM sudah mencapai Rp1,03 triliun dan punya simpanan/tabungan mencapai Rp580,88 miliar.
Agusman mengungkapkan, OJK juga mencatat asetnya bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp1,64 triliun.
"Kami mohon jangan dibandingkan dengan yang besar-besar karena yang seperti ini kalau kita bagi rata memang terlihat kecil, tetapi di daerah sangat besar kami yakin itu," ujar Agusman.
(Taufik Fajar)