Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Panggil Bos Apple ke Indonesia, iPhone 16 Boleh Dijual?

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 28 November 2024 |11:52 WIB
Menperin Panggil Bos Apple ke Indonesia, iPhone 16 Boleh Dijual?
Menperin Segera Panggil Bos Apple. (Foto: Okezone.com/Kemenperin)
A
A
A

Menperin pun mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," ujar Menteri Agus Gumiwang.

Dirinya menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement