“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” paparnya.
Untuk upah minimum sektoral, kata Prabowo, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)