Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2024 |09:04 WIB
5 Fakta Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
Kenaikan UMP akan diumumkan akhir November (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Pengusaha dan Buruh Diharapkan Setuju

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan buruh dan pengusaha di antaranya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) setuju adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

"Kita hopefully ya. Dan saya yakin Insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

5. Aturan Upah Minimum Naik Terbit Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

"Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” jelasnya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement