JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum provinsi pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jumat 29 November 2024.
Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Dan hal itu, kata Prabowo, akan dirinya terus perjuangkan.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," katanya.
Prabowo menaikkan upah minimum provinsi menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo
(Taufik Fajar)