Contoh paling konkrit adalah saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Saat mengajukan kredit ini, setiap debitur harus melalui persyaratan suami atau istri. Jika diketahui pasangan memiliki status kolektibilitas buruk, maka bisa saja bank akan menolak.
Hal ini karena sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 Ayat (1) dimana dijelaskan bahwa saat ada perkawinan, maka ada percampuran harta kecuali ada perjanjian kawin untuk pisah harta. Dengan kata lain, pencampuran ini secara tidak langsung membuat status kolektibilitasnya saling mempengaruhi.
Oleh karena itu, saat BI Checking atau SLIK OJK bermasalah, maka akan dapat berpengaruh ke pasangan.
(Feby Novalius)