JAKARTA - Nama Aipda Robig Zaenudin menjadi bahan perbincangan setelah dirinya diketahui menembak siswa SMK hingga tewas.
Polda Jawa Jawa Tengah pun disebut akan segera menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), siswa SMKN Semarang pada Minggu 24 November 2024.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda Robig Zaenudin tidak terkait dengan adanya tawuran.
Menurut dia, Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.
Selain itu, kata dia, motor Aipda Robig Zaenudin pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.
"Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menarik untuk diketahui gaji polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) seperti Robig Zaenudin. Dalam aturan terbaru, gaji Aipda mencapai Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024. Gaji polisi sudah naik 8% pada tahun ini.
Berikut daftar gaji Polri 2024 terbaru yang naik delapan persen, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi (pati).
Daftar Gaji Polri 2024
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Kronologi Penembakan
Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun kronologis berdasarkan aktivitas Aipda Robig Zaenudin, bermula saat anggota polisi itu pulang dari kantornya di malam hari.
Lalu, kata dia, Aipda Robig Zaenudin melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya.
Ketika momen itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda Robig Zaenudin hingga memepet motor yang digunakannya.
Atas kasus tersebut, Aipda Robig Zaenudin diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa saat itu ada dua kelompok yang hendak melaksanakan tawuran, namun tidak terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
Karena hal itu, salah satu kelompok akhirnya mundur dan terjadi momen kejar-kejaran. Saat itu, kata dia, ada satu kendaraan roda dua yang dikejar oleh tiga kendaraan roda dua lainnya itu.
Namun, dia mengatakan bahwa satu kendaraan yang dikejar itu sempat masuk bersembunyi di dalam sebuah gang. Akhirnya tiga kendaraan yang mengejar itu berputar balik untuk mengejar motor yang masuk ke dalam gang itu.
Akhirnya, kata dia, ketiga kendaraan itu berhadapan dengan Aipda Robig Zaenudin yang sebelumnya motornya telah dipepet oleh satu motor yang dikejar tersebut. Kemudian, kata dia, Aipda Robig Zaenudin itu melepaskan tembakan peringatan saat tiga kendaraan itu melintas sambil mengucapkan kata polisi.
"Kemudian karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma (Siswa SMK) yang berada di posisi tengah kendaraan pertama," kata dia.
(Taufik Fajar)