Punya kendaraan seken/bekas yang mau dibalik nama kepemilikannya? Kabar baiknya, ada insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini pastinya jadi angin segar buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya. Penghapusan sanksi administrasinya juga diberikan kok.
3.Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB
Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis. Nggak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan.
Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.