Diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III sebagai pemateri mengenalkan Coretax kepada teman tuli. Coretax adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Peserta juga mendapatkan empat materi dasar perpajakan yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL).
“Ke depan seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu pintu yaitu Coretax. Awal 2025 sudah akan mulai diimplementasikan, sehingga seluruh wajib pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Lala Krisnalia.
Romadhaniah mengungkapkan, acara ini tidak hanya menjadi pengingat tentang pentingnya pajak tetapi juga menunjukkan bahwa pajak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan inklusif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)