3. Perusahaan fintech pendanaan hanya boleh menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman yang telah terlambat lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
4. Perusahaan fintech lending dapat mengambil langkah-langkah lain, seperti:
- Menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum atas nama pendana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Untuk pinjaman dengan skema kerjasama, seperti supply chain atau distributor financing, penagihan dapat dilakukan oleh mitra bisnis (principal/supplier/vendor) yang terlibat dalam kerjasama tersebut.
5. Perusahaan fintech lending dilarang bekerja dengan pihak ketiga yang tercatat dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh OJK atau AFPI.
(Feby Novalius)