Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online?

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |22:00 WIB
Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online?
Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online? (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Siapa pihak ketiga dalam pinjaman online? Secara tidak langsung, pihak ketiga tidak diatur dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Akan tetapi kenyataannya, pihak ketiga selalu ada dalam setiap kegiatan transaksi pinjaman online. Pihak ketiga ini dapat diartikan sebagai penjamin, yaitu orang yang kontaknya dijadikan sebagai kontak darurat.

Maka secara langsung, terdapat hubungan hukum yang timbul antara pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan pihak ketiga dalam hal melunasi utang yang dimiliki oleh penerima pinjaman.

Penagihan pinjaman online ilegal sering melibatkan teror melalui telepon, ancaman, dan penyebaran foto pribadi yang mengganggu. Perusahaan ini tidak memiliki aturan penagihan yang jelas dan tidak menyediakan solusi bagi peminjam, sehingga bunga dapat melonjak drastis jika terlambat membayar.

Sebaliknya, fintech lending yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) mengikuti pedoman yang mengutamakan itikad baik dalam penagihan pinjaman gagal bayar.

Berikut prosedur penagihan pinjaman online yang berlaku melalui pihak ketiga:

1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperkenankan untuk menggunakan jasa pihak ketiga yang terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang diterbitkan oleh AFPI.

2. Semua karyawan yang bekerja dalam penagihan di perusahaan tersebut harus memiliki sertifikasi Agen Penagihan yang diberikan oleh AFPI atau lembaga yang ditunjuk oleh AFPI.

3. Perusahaan fintech pendanaan hanya boleh menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman yang telah terlambat lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

4. Perusahaan fintech lending dapat mengambil langkah-langkah lain, seperti:

- Menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum atas nama pendana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

- Untuk pinjaman dengan skema kerjasama, seperti supply chain atau distributor financing, penagihan dapat dilakukan oleh mitra bisnis (principal/supplier/vendor) yang terlibat dalam kerjasama tersebut.

5. Perusahaan fintech lending dilarang bekerja dengan pihak ketiga yang tercatat dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh OJK atau AFPI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement