Kegalauan pekerja pun telah disampaikan kepada manajemen. Komitmennya, perusahaan tidak melakukan PHK, apalagi menutup perusahaan. Artinya, keberlangsungan usaha menjadi prioritas.
“Oleh karena itu pengusaha sudah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pailit PN Semarang,” ucapnya.
“Dan meminta kepada kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk PN Semarang untuk mengurusi kepailitan ini, memberikan izin going concern agar perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sambil menunggu keputusan MA agar keberlangsungan kerja pekerja terjaga dan tidak ada PHK,” tutur dia.
Sritex diputuskan pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada 28 Oktober 2024. Tepatnya melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
(Feby Novalius)