Perjanjian yang dibuat dengan pinjol ilegal dianggap cacat hukum. Meski begitu, banyak masyarakat yang tetap merasa terintimidasi oleh ancaman seperti penyebaran data pribadi atau pelecehan dari pihak pinjol ilegal.
Bagi korban pinjol ilegal, disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. OJK menyediakan layanan pengaduan dan edukasi agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.
Jika terdapat intimidasi atau ancaman, korban juga bisa melapor ke kepolisian. Dengan langkah ini, masyarakat tidak perlu merasa terbebani untuk membayar utang yang ditagih secara ilegal.
Baca Selengkapnya: Apakah Utang Pinjol Wajib Dibayar?
(Taufik Fajar)