JAKARTA - 15 Provinsi sudah resmi mengumumkan UMP 2025 naik 6,5%. Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai aturan terbaru. Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP tahun depan harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Hingga saat ini, total sudah ada 15 provinsi yang resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%.Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian kenaikan UMP 2025 di 15 provinsi yang sudah dirangkum oleh Okezone, Rabu (11/12/2024):
1. DKI Jakarta menetapkan UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761.
2. Kalimantan Tengah menaikkan UMP dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04.
3. Kalimantan Utara menetapkan UMP dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160.
4. Kalimantan Barat menaikkan UMP dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285.
5. Kalimantan Timur menetapkan UMP dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314, sedangkan
6. Kalimantan Selatan menaikkan UMP dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.
7. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan kenaikan UMP dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931
8. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
9. Sulawesi Tengah menaikkan UMP dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000
10. Riau yang menetapkan kenaikan UMP dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.776,22.
11. Sulawesi Selatan menetapkan UMP dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527.
12. Papua Barat menaikkan UMP dari Rp3.393.500 menjadi Rp3.615.000
13. Papua menetapkan kenaikan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850.
14. Aceh menetapkan UMP dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.616
15. Lampung menaikkan UMP dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070.
Dengan keputusan saat ini, 15 provinsi telah memenuhi target pengumuman kenaikan UMP sesuai jadwal. Sementara itu, provinsi lainnya masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kenaikan 6,5% ini menjadi dorongan semangat bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan untuk terus mendukung kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)