JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761 dari UMP 2024 sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2025 diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini.
Berikut ini fakta-fakta UMP DKI Jakarta 2025 naik jadi Rp5.396.761 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
1. UMP DKI Jakarta 2025 Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Aturan Kenaikan UMP 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Teguh Setyabudi