“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks ease of doing business,” ujar Menteri Maman.
Untuk itu ia mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai sejak 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Dirinya menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.
"Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama-sama," ujar Menteri Maman.
Senada, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyebutkan, UMKM memiliki peranan yang besar terhadap ekonomi bangsa Indonesia. UMKM mampu berkontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen. Ia juga berharap ada Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kemitraan antara usaha besar dan UMKM.