Pada dasarnya, PMI merupakan organisasi badan nirlaba yang berfokus pada bidang kemanusiaan dan kemanusiaan, sehingga menjadi anggota pengurus dan relawan PMI tidak menerima gaji alias bekerja secara sukarela. Mereka bekerja dengan tulus dan hati yang ikhlas.
Namun, dalam Pasal 30 (01) UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menyebutkan "pendanaan PMI dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain pendanaan itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memberikan dukungan dana lewat APBN dan APBD ke PMI.
Dalam daftar biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD) dan tindakan disebutkan bahwa untuk darah biasa dihargai Rp490.000, dan salah satu yang termahal adalah darah plasma konvalesen yang mencapai Rp2,25 juta.
Padahal darah yang dikumpulkan dari masyarakat gratis. Harga ini menurut PMI sebagai biaya pengganti pemeliharaan darah supaya kondisinya tetap sama seperti saat berada dalam tubuh.
Tugas PMI
Menurut UU Kepalangmerahan, terdapat beragam tugas di pundak PMI. Di antaranya:
1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya
2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Mengembangkan dan mengelola relawan
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan Palang Merah
5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah
6. Membantu dalam penanggulangan bencana baik di tingkat nasional maupun internasional
7. Menyediakan layanan kesehatan dan sosial
8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah
Sejarah PMI
PMI didirikan pada 17 September 1945 di bawah pimpinan Drs. Mohammad Hatta. Karena hanya diperbolehkan ada satu perkumpulan nasional di setiap negara, pada tanggal 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan mengalihkan asetnya ke PMI. Pengalihan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI.
PMI mengawali kegiatannya dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang. Berkat usahanya, PMI memperoleh pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950 dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang sekarang dikenal sebagai Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Bantuan yang diberikan PMI terus berlanjut hingga akhirnya Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 pada tanggal 16 Januari 1950 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 246 pada tanggal 29 November 1963. Keputusan ini mengakui keberadaan PMI dan memberikan tugas untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Palang Merah. Undang-Undang ini mengamanatkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, yang bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, suku, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.