Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2024 |23:02 WIB
Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya
Apakah Debitur Bisa Mengajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Apakah debitur bisa ajukan permohonan pailit jika gagal bayar pinjaman online? Ini penjelasannya. Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana.

Tetapi kemudahan tersebut sering kali membuat banyak orang lalai sehingga lupa membayar dan terlilit utang hingga gagal bayar atau galbay.

Pailit adalah penyitaan umum atas semua kekayaan debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Proses ini dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim. Debitur dapat dinyatakan pailit apabila:

1. Memiliki dua atau lebih kreditur.

2. Tidak membayar setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

3. Permohonan pailit diajukan ke pengadilan, baik oleh debitur sendiri maupun oleh kreditur.

Setiap penyedia layanan pinjol memiliki aturan yang berbeda terkait pembayaran, bunga, denda, dan restrukturisasi utang. Beberapa lembaga memberikan opsi restrukturisasi atau refinancing utang untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, dan beberapa lembaga tidak.

Berikut adalah beberapa syarat pengajuan pailit untuk debitur pinjaman online:

1. Memiliki dua atau lebih kreditur, misalnya dari beberapa platform pinjaman online.

2. Ada utang yang jatuh tempo dan tidak bisa dibayar.

3. Mengajukan permohonan ke pengadilan dengan bukti yang jelas.

Gagal bayar pinjaman online bisa berdampak buruk, termasuk denda besar hingga pengajuan langkah hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih platform pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement