Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja Terbit, Begini Isinya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |13:21 WIB
Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja Terbit, Begini Isinya
Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbit (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Serta, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement