"Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ucap Hari.
4. Pengusaha Legowo
Ketua Dewan Pengupahan Jakarta, Hari Nugroho mengungkap bahwa pengusaha merespons dengan 'legowo' meski sedikit akan menjadi beban berat dalam pembayaran upah ke pekerja.
"Pada saat rapat, Alhamdulillah. Dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat juga gak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear. Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan," ujar Hari di Balaikota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
"Tapi beda dengan UMSPnya, ini yang agak ini. Tapi mudah-mudahan segera secepatnya," tambahnya.
(Feby Novalius)