“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ucap Yassierli dikutip dari surat edaran tersebut.
Pemerintah menghimbau kepada pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk wajib untuk memberikan pembayaran upah lembur kepada buruh yang bekerja.
Baca Selengkapnya: Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja Terbit, Begini Isinya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.