1. Melalui Kantor BPJS
- Datang ke Kantor BPJS terdekat.
- Bawa Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).
2. Melalui Layanan Online
- Masuk ke web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Menu “JKP”.
- Isi Formulir.
- Isi Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).
Setelah dokumen Anda sudah diverifikasi, permintaan Anda akan diproses dalam kurun waktu 7-14 hari kerja. Nantinya, masyarakat yang lolos verifikasi akan mendapatkan uang bantuan melalui rekening masing-masing dan mendapatkan informasi terkait pasar kerja.
Perlu dicatat juga bahwa masyarakat yang terkena PHK disarankan untuk mengajukan klaim JKP sebelum batas maksimal 3 bulan setelah kena PHK. Dikarenakan jika sudah melewati waktu 3 bulan tersebut, proses klaim tidak dapat diproses lagi.
(Taufik Fajar)