1. Melalui Kantor BPJS
- Datang ke Kantor BPJS terdekat.
- Bawa Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).
2. Melalui Layanan Online
- Masuk ke web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Menu “JKP”.
- Isi Formulir.
- Isi Dokumen Pribadi (KTP, Surat PHK, dan lainnya).
Setelah dokumen Anda sudah diverifikasi, permintaan Anda akan diproses dalam kurun waktu 7-14 hari kerja. Nantinya, masyarakat yang lolos verifikasi akan mendapatkan uang bantuan melalui rekening masing-masing dan mendapatkan informasi terkait pasar kerja.
Perlu dicatat juga bahwa masyarakat yang terkena PHK disarankan untuk mengajukan klaim JKP sebelum batas maksimal 3 bulan setelah kena PHK. Dikarenakan jika sudah melewati waktu 3 bulan tersebut, proses klaim tidak dapat diproses lagi.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.