JAKARTA - Kapan bisa mengajukan klaim JKP? Menurut aturan yang berlaku, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diajukan setelah pekerja sudah memenuhi syarat di bawah ini.
JKP merupakan program perlindungan sosial yang pemerintah rancang untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Program ini bertujuan untuk memberikan uang tunai dan informasi pasar kerja untuk para pekerja. Namun, ada beberapa aturan yang perlu masyarakat perhatikan sebelum Anda bisa klaim JKP.
Berikut merupakan aturan-aturan yang perlu Anda ketahui, dirangkum oleh Okezone, Sabtu (14/12/2024).
1. Mengalami PHK
2. Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai Dokumen PHK
Selain itu, cek cara pengajuan klaim JKP di sini.