Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Guyur Insentif Rp265,6 Triliun dari Kebijakan PPN 12%, Ini Rinciannya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |16:26 WIB
Prabowo Guyur Insentif Rp265,6 Triliun dari Kebijakan PPN 12%, Ini Rinciannya
PPN 12% Tetap Berlaku di 2025. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Listrik dan air juga dibebaskan dari PPN, dengan nilai insentif ditaksir sebesar Rp14,1 triliun. PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA, senilai Rp12,1 triliun. Untuk air bersih, nilai pembebasan PPN mencapai Rp2 triliun.

Insentif PPN lainnya juga diberikan untuk kawasan bebas senilai Rp1,6 triliun serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp700 miliar.

Fasilitas pembebasan PPN menjadi insentif perpajakan yang paling besar diberikan oleh Pemerintah, di mana insentif pajak penghasilan (PPh) diproyeksikan senilai Rp144,7 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp35,2 triliun.

Dengan demikian, nilai insentif perpajakan tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp445,5 triliun atau 1,83 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proyeksi insentif PPN itu menyambung keputusan Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement