Kartu identitas seperti KTP menjadi sangat rawan untuk disalahgunakan, terutama di sektor pinjaman online. Nomor KTP, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka, dan segera memeriksa apabila ada dugaan penyalahgunaan data.
Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal semakin meningkat, dan hal ini menjadi perhatian serius di tengah perkembangan sektor teknologi keuangan yang begitu pesat.
Masyarakat perlu memiliki kesadaran akan potensi penyalahgunaan tersebut dan mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri mereka.
Dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK, masyarakat dapat memeriksa penggunaan data pribadi mereka dan memastikan tidak ada pinjaman yang terdaftar tanpa persetujuan mereka.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa digunakan apabila data pribadi telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab:
a.Jika menduga bahwa data pribadi telah disalahgunakan untuk pinjaman online atau aktivitas ilegal lainnya, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
b.OJK juga telah menyediakan beberapa saluran yang bisa dihubungi, seperti call center di nomor 081-157-157-157 untuk verifikasi status pinjaman, atau melalui email di [email protected] untuk pengaduan lebih lanjut.
Melalui langkah-langkah tersebut, maka akan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial yang lebih besar.
Apakah NIK KTP bisa untuk pinjol? Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online adalah ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh setiap individu. Dengan adanya layanan SLIK OJK, masyarakat kini dapat lebih mudah memeriksa apakah data pribadi mereka telah disalahgunakan. Melalui langkah-langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, kita semua dapat terhindar dari risiko keuangan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)