Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai 31 Desember, Bapenda DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |10:10 WIB
Sampai 31 Desember, Bapenda DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB!
Bapenda DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB. (Foto: dok freepik/wirestock)
A
A
A

JAKARTA - Guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta untuk taat dalam kewajiban membayar pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, di antaranya, pertama, menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

"Kedua, penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak," ujarnya.

Ketiga, lanjutnya, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.

Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement