Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Ini 4 Penyebabnya

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |12:49 WIB
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Ini 4 Penyebabnya
Kronologi Sritex Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, Kamis (19/12/2024), permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Pailit merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada makna bangkrut atau tidak mampu membayar utang.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya.

Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.

Sritex mengungkapkan penyebab turunnya penjualan di industri tekstil. Pertama, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.

Kedua, lesunya industri tekstil terjadi karena banjir produk tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga, di mana produk-produk berharga lebih murah dan menyebar ke negara-negara yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.

"Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," ujar Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex, Welly Salam dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu.

Berikut kronologi Sritex dinyatakan pailit

1. Masalah Keuangan dan Penundaan Pembayaran Utang

Sejak tahun 2021, Sritex telah mengalami masalah keuangan yang signifikan. Karena Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga dari nota jangka panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi sahamnya pada 18 Mei 2024.

2. Homologasi dan Kelalaian Pembayaran Utang

Pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan untuk melakukan homologasi atau perjanjian damai untuk membayar utang Sritex. Namun, Sritex dinyatakan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan homologasi ini, yang menyebabkan pengajuan permohonan pailit.

3. Penundaan Pembayaran dan Surat Peringatan BEI

BEI memperpanjang masa suspensi hingga 18 Mei 2023, memberikan waktu kepada Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, mereka gagal kembali memenuhi kewajiban tersebut, yang menyebabkan pihak BEI memperingatkan potensi delisting.

4. PHK Massal

Sritex mulai angkat bicara perihal gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. PT Sritex yang dikenal sebagai produsen seragam militer tak mengelak untuk mengaku telah merumahkan 3.000 orang karyawannya sepanjang 2023.

Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan mem-PHK 3.000 orang atau 35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya. Saat ini PT Sritex masih mempertahankan 11.000 orang karyawan guna melangsungkan bisnis yang masih berjalan.

"Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha Perseroan," ungkap Welly

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement