JAKARTA - Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia makin bengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol tembus Rp75,02 triliun hingga Oktober 2024.
Utang pinjol masyarakat RI tumbuh 29,23% seacara year-on-year (yoy). Berikut adalah fakta utang pinjol naik yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/12/2024).
1. Tumbuh melambat
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, bahwa pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada September 2024 yang mencapai 33,73% yoy.
2. Kredit bermasalah pinjol
Adapun tingkat risiko kredit bermasalah (pinjaman online) secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%, turun dari September 2024 yang sebesar 2,38%.
3. Risiko Perusahaan Pembiayaan
Ia juga menyampaikan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga baik dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto atau Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60% dan rasio pembiayaan bermasalah neto atau NPF nett sebesar 0,77%.
Kedua capaian rasio tersebut membaik dibandingkan September 2024 yang mencatatkan NPF gross 2,62% dan NPF nett 0,81%.
4. Utang Paylater Naik
OJK mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun atau tumbuh sebesar 63,89% secara year on year (yoy).
“Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan,” kata Agusman.
5. Penyebab Paylater Naik
Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.
Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Natal dan Tahun Baru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
6. Gunakan Utang dengan Bijak
OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik.
(Taufik Fajar)