Sebelumnya, keterangan tertulis DJP Kemenkeu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”.
DJP memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12).
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," tutup rilis itu.
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN 12% kepada sejumlah barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium mulai 1 Januari 2025.
Adapun daftar kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun per 1 Januari 2025 akan mulai dikenakan PPN 12 persen diantaranya seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu, daging kobe).
Kemudian, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium. Lalu, udang dan crustacea premium seperti king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, hingga pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
(Taufik Fajar)