JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat menunggu lagi terkait kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, terkait barang mewah sebenarnya sudah disampaikan pemerintah dalam hal ini DJP melalui keterangan tertulis.
Namun, pada poin kedua tercantum seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Yang terkait barang mewah. Yang terkait barang mewah, ini kan sesuai dengan yang keterangan tertulis, itu pemerintah sekarang lagi mikirin. Sekarang lagi benar-benar dipikirkan. Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," kata Dwi dalam Media Briefing DJP, Senin (23/12/2024).
Dwi enggan menyebut kapan waktu diterbitkan aturan tersebut, tetapi pihaknya memastikan bahwa pemerintah masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan beberapa pihak terkait.
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12%). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," ungkap Direktur yang kerap disapa Ewi ini.
Sebelumnya, keterangan tertulis DJP Kemenkeu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”.
DJP memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12).
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," tutup rilis itu.
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN 12% kepada sejumlah barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium mulai 1 Januari 2025.
Adapun daftar kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun per 1 Januari 2025 akan mulai dikenakan PPN 12 persen diantaranya seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu, daging kobe).
Kemudian, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium. Lalu, udang dan crustacea premium seperti king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, hingga pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
(Taufik Fajar)